LUBUK LINGGAU Narasisumsel.com – Proses seleksi terbuka calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau merupakan manifestasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( yang strategis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemilihan Direktur bukan sekadar pengisian jabatan administratif, melainkan penentuan trustee publik yang mengelola sumber daya vital dengan prinsip good corporate governance dan good governance. Proses harus bersifat terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi, bukan patronage politik. Seleksi Direktur PDAM tidak hanya merupakan tindakan administratif biasa, melainkan bagian dari proses pembentukan organ jabatan publik strategis yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat atas air.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) Ardi Munthahir, S.H, M.H menyampaikan pendapat, dalam konteks Kota Lubuk linggau. PDAM Tirta Bukit Sulap sebagai entitas pelayanan publik harus dipimpin oleh pejabat yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas, kapasitas manajerial, dan stabilitas psikologis sebagai pengambil keputusan publik.
“Dalam Hukum Administrasi Negara, pengangkatan pejabat BUMD diatur melalui kombinasi atribusi dan delegasi wewenang. pengisian jabatan Direksi BUMD wajib melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Kewenangan Walikota Lubuklinggau dalam memilih Direktur dibatasi oleh aturan Hukum materiil tersebut. Apabila proses UKK dilakukan secara tidak sah misalnya, komposisi panitia seleksi tidak memenuhi unsur keahlian atau tahapan seleksi sengaja diringkas maka keabsahan lahiriah, formal, maupun materiil dari keputusan pengangkatan tersebut menjadi cacat. Hal ini berakibat pada timbulnya onbevoegdheid (ketidakberwenangan) pada diri Direktur yang diangkat, yang secara otomatis membatalkan (vernietigbaar) atau membuat tidak sah (nietig van rechtswege) setiap keputusan bisnis maupun administratif yang diambilnya dikemudian hari,” ungkap akademisi Hukum Administrasi Negara Sumatera Selatan (Sumsel) kepada narasisumsel, Sabtu (2/5/2026).
Masih dikatakannya, Setiap proses pengisian jabatan harus berorientasi pada kepentingan jabatan itu sendiri, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
“Legitimasi pejabat tidak bersumber dari kedekatan personal dengan penguasa, melainkan dari prosedur yang sah dan objektif. Dengan demikian, seleksi Direktur PDAM sesungguhnya merupakan proses “mengisi organ hukum”, bukan sekadar memilih orang,” katanya.
Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintahan harus tunduk pada asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Artinya, proses seleksi Direktur PDAM harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta kriteria yang objektif. Namun, dalam praktik Hukum Administrasi Negara, asas legalitas tidak lagi dipandang cukup. Ia harus dilengkapi dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Panitia seleksi dan Walikota wajib bertindak cermat dalam meneliti rekam jejak, keahlian manajerial minimal 5 tahun di bidang hukum atau perusahaan (sesuai regulasi), serta kelayakan finansial/non-finansial calon.
Ia juga berpesan, Ketidakcermatan dalam proses administrasi ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Pengisian jabatan Direksi PDAM tidak boleh ditujukan untuk kepentingan politik praktis atau balas budi politik pasca Pilkada. Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak (komoditas air bersih), Direktur PDAM terpilih harus memiliki kematangan psikologis (psychological maturity). Proses seleksi yang hanya berfokus pada kecerdasan kognitif dan melupakan tes psikologi yang mendalam (psychotest) akan menghasilkan pejabat yang rentan terhadap moral disengagement (pembenaran atas tindakan yang melanggar etika/hukum).
“Dalam teori psikologi hukum, pejabat yang memiliki kontrol diri (self-control) rendah dan narsisme tinggi cenderung mengeksploitasi jabatannya untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya bermuara pada maladministrasi, benturan kepentingan, hingga tindak pidana korupsi (corruptive behavior).
Seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang distribusi kekuasaan, melainkan amanah konstitusional untuk melayani masyarakat. Pada titik ini, hukum administrasi negara dan psikologi hukum bertemu, keduanya sama – sama menuntut agar kekuasaan tidak hanya sah, tetapi juga layak,” Rekomendasi:
Walikota Lubuklinggau wajib menerbitkan Keputusan Walikota yang didasarkan pada berita acara hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik guna memitigasi risiko gugatan di PTUN.
- Panitia Seleksi harus independen, dengan komposisi yang mencakup ahli dari luar daerah (akademisi Hukum Administrasi Negara, praktisi BUMD, dan KPK).
2.Kriteria penilaian harus objektif, terukur (bobot kompetensi 40%, pengalaman 30%, integritas 20%, visi 10%), dan diumumkan publik.
“Kewajiban pelaksanaan psychotest komprehensif oleh lembaga psikologi independen yang terakreditasi, guna mengukur integrity index, stress tolerance, dan leadership style para calon Direktur sebelum namanya diserahkan kepada Walikota,” pesanya.(Red)