EMPAT LAWANG Narasisumsel.com – Sidang etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Empat Lawang ini merupakan proses penegakan disiplin internal untuk memeriksa anggota yang diduga melanggar kode etik profesi Polri berlangsung diruang sidang Vicon, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya diberitakan dengan judul “Laporan Jimi Suganda Ke Propam Polres Dalam Waktu Dekat Ini Sidang Akan Bergulir” di media Narasisumsel.com sidangpun tersebut berlangsung secara tertutup.
Adapun sidang dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H. (Ketua Komisi,red) Wakil Ketua Komisi Nusirwan. R ,S.E, M.H
Serta Anggota Komisi, KOMPOL Jhon Pajri, S.H, M.,SI dan AKP Rosali, S.H bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap tiga orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka Rosihan Anwar, Briptu Rangga Lawe dan Brigpol Novebrian Osco.
Ketua Komisi sidang menyampaikan bahwa, Isi putusan sidang majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas. Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa. Pertama Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Tahun, yang kedua Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari,” ungkap ketua Komisi dalam persidangan Etik.
Sedangkan Penuntut menyampaikan juga, Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu.
“Saya menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi,” sampainya.
Ditambahkannya, Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Ketiga dari empat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian,” cetusnya.(Red)