PALEMBANG Narasisumsel.com – Dugaan aksi penodongan memakai senjata api yang terjadi dalam perselisihan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa ini melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) sebagai korban tersebut dinilai bukan sekadar insiden “road rage”, melainkan persoalan penegakan hukum dan keamanan publik yang harus ditangani secara tegas.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) sekaligus Konsultan Hukum Zahrawain Consulting, Ardi Muthahir, SH., MH. Bin Bustomi Muthahir, menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang terhadap perilaku intimidatif dengan menggunakan senjata api di ruang publik. Menurut Ardi, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penodongan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Apabila benar terjadi tindakan mengacungkan atau menodongkan senjata api kepada orang lain dalam perselisihan di jalan raya, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, sekaligus menimbulkan rasa takut dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa dari perspektif hukum pidana, penggunaan senjata api sebagai alat intimidasi di ruang publik merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Selain aspek pidana, peristiwa tersebut juga memiliki dimensi Hukum Administrasi Negara. Menurutnya, kepemilikan senjata api merupakan bentuk izin administratif yang diberikan negara secara terbatas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan tujuan pemberian izin dan tidak boleh disalahgunakan.
“Apabila pemegang izin menggunakan senjata api karena emosi atau konflik pribadi, maka tindakan tersebut tidak hanya dapat diproses secara pidana, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap legalitas kepemilikan senjata api yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap status perizinan, legalitas kepemilikan, hingga kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin apabila ditemukan adanya penyalahgunaan. Ardi juga mengingatkan bahwa bahkan bagi aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, penggunaan senjata api oleh warga sipil dalam konflik lalu lintas tidak dapat dibenarkan.
Ardi berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepemilikan senjata api bukan simbol kekuasaan ataupun alat untuk menyelesaikan konflik pribadi, melainkan amanah hukum yang disertai tanggung jawab besar. Setiap dugaan penyalahgunaan harus ditindak secara tegas agar supremasi hukum tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)